PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Pasal 10
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN
(1) Kepala BNN menyampaikan permintaan rencana kebutuhan Prajurit TNI untuk mengisi Jabatan ASN yang bersesuaian dengan tugas dan fungsi TNI kepada Panglima TNI. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Menteri yang
membidangi pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
