PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Pasal 11
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN
(1) Apabila permintaan dipenuhi, Panglima TNI mengajukan tiga orang calon per jabatan Administrator dan Pengawas. (2) Pengajuan tiga orang calon sebagamana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. daftar riwayat hidup singkat; b. salinan/fotokopi surat keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisir; c. salinan/fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang telah dilegalisir; d. surat keterangan kesehatan jasmani dan jiwa dari rumah sakit pemerintah; e. surat keterangan bebas narkotika\dari rumah sakit pemerintah; dan f. surat Security Clearance yang diterbitkan oleh Asisten Intelijen Panglima TNI.
