PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Pasal 12
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN
(1) Terhadap calon yang diajukan oleh Panglima TNI diikutkan dalam Tim Penilai Kinerja oleh BNN. (2) Prajurit TNI yang ditetapkan dalam Tim Penilai Kinerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), diberitahukan kepada Panglima TNI. (3) Panglima TNI mengirimkan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai surat perintah/surat penugasan dengan status ditugaskan. (4) Penugasan paling singkat 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan BNN. (5) Prajurit TNI dalam penempatannya disesuaikan antara golongan kepangkatan Prajurit TNI dengan Jabatan ASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
