PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengisian Jabatan oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Pasal 13
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN
(1) Untuk kepentingan pembinaan karier, Prajurit TNI dapat menduduki Jabatan ASN sesuai dengan tugas dan fungsi TNI setingkat lebih tinggi. (2) Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan keahliannya dengan melalui sidang Tim Penilai Kinerja BNN. (3) Untuk kepentingan sinkronisasi data pembinaan karier TNI, Kepala BNN memberitahukan jabatan baru kepada Panglima TNI untuk mendapatkan persetujuan.
