PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 9
BAB 2 — LEMBAGA REHABILITASI ADIKSI KOMPONEN MASYARAKAT
(1) Setelah mendapat penetapan dan menandatangani Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Lembaga Rehabilitasi adiksi melaksanakan layanan rehabilitasi sesuai dengan bentuk rehabilitasi yang telah dikembangkan oleh BNN. (2) Rehabilitasi adiksi yang telah dikembangkan BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. One Stop Center (OSC); b. Outreach Center (ORC); dan c. Community Based Unit (CBU).
