PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 8
BAB 2 — LEMBAGA REHABILITASI ADIKSI KOMPONEN MASYARAKAT
(1) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Rehabilitasi BNN melakukan:
a. pengecekan (survai) lapangan untuk mengetahui keberadaan, kondisi, dan program lembaga; dan b. melakukan penilaian terhadap kelengkapan administrasi; (2) Dalam hal seluruh persyaratan terpenuhi, dibuatkan Nota Kesepahaman sebagai landasan kerja sama dan Keputusan Kepala BNN tentang Penetapan Lembaga Rehabilitasi Milik Komponen Masyarakat Yang Mendapatkan Dukungan Penguatan Pelayanan. (3) Nota Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Deputi Rehabilitasi dan pimpinan lembaga rehabilitasi adiksi komponen masyarakat.
