PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 7
BAB 2 — LEMBAGA REHABILITASI ADIKSI KOMPONEN MASYARAKAT
(1) Prosedur pengajuan pembinaan dan peningkatan kemampuan bagi lembaga rehabilitasi adiksi komponen masyarakat dengan cara: a. mengajukan permohonan kepada Deputi Rehabilitasi BNN; b. menyerahkan profil lembaga; c. menyerahkan proposal; d. menyerahkan data pecandu yang sedang dan telah dilayani; e. melengkapi formulir administrasi; f. melampirkan rekomendasi dari BNN Provinsi atau BNN Kabupaten/Kota; dan g. melampirkan foto copy surat terkait dengan legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Deputi Rehabilitasi BNN dengan tembusan Kepala BNN.
