PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 6
BAB 2 — LEMBAGA REHABILITASI ADIKSI KOMPONEN MASYARAKAT
(1) Selain legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk mendapatkan pembinaan dan peningkatan kemampuan, lembaga rehabilitasi adiksi komponen masyarakat harus memenuhi kriteria. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh BNN, yang terdiri dari: a. kebutuhan peningkatan fasilitas penunjang; b. kebutuhan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia; dan/atau c. kebutuhan peningkatan program.
