PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 10
BAB 2 — LEMBAGA REHABILITASI ADIKSI KOMPONEN MASYARAKAT
(1) Lembaga rehabilitasi adiksi komponen masyarakat melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada BNN secara berkala, mengenai: a. data pecandu yang sedang dilayani; b. pertanggungjawaban keuangan; c. laporan naratif; d. dokumentasi kegiatan; dan e. rekapitulasi data. (2) Data Pecandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu data Pecandu yang dilaporkan hanya kepada BNN. (3) Laporan naratif, dokumentasi, dan rekapitulasi data ditembuskan kepada BNNP, BNN Kabupaten/Kota. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
