PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
Sasaran dari layanan rehabilitasi adiksi, meliputi: a. Pecandu Narkotika. b. Keluarga/orang tua Pecandu Narkotika.
