PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN
Prosedur untuk memperoleh pengobatan/perawatan melalui rehabilitasi adiksi: a. Pecandu datang sendiri/didampingi atau dibawa paksa oleh keluarga atau lembaga swadaya masyarakat disertai surat kuasa; b. Pecandu yang dirujuk oleh Institusi Penerima Wajib Lapor atau oleh kelompok masyarakat berdasarkan program wajib lapor.
