PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 70
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Deputi Rehabilitasi atau Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat atau Kepala BNN Provinsi atau BNN Kabupaten/Kota.
