PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 69
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
Dalam aspek jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf d, variabel yang digunakan dalam evaluasi penyelenggaraan rehabilitasi adiksi meliputi: a. partisipasi dalam kegiatan rehabilitasi adiksi pada level nasional dan internasional; b. kerja sama dengan universitas/perguruan tinggi; dan c. kerja sama dengan lembaga penyelenggara rehabilitasi adiksi atau pemangku kepentingan lainnya.
