PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 68
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
Dalam aspek sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c, variabel yang digunakan dalam evaluasi penyelenggaraan rehabilitasi adiksi meliputi: a. legalitas sumber dana lembaga penyelenggara rehabilitasi adiksi; dan b. bantuan pembiayaan dari pihak lainnya.
