PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 67
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Variabel kinerja umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a terdiri dari: a. ketersediaan database klien b. proporsi pembiayaan; dan c. proporsi klien yang dilayani berdasarkan populasi tertentu; (2) Variabel kinerja khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b terdiri dari: a. OSC, meliputi:
- tahapan rehabilitasi adiksi, bentuk, dan penerima layanan;
- partisipasi keluarga dalam proses rehabilitasi adiksi;
- jumlah klien yang dilayani dalam satu tahun;
- peran serta masyarakat dalam mendukung program rehabilitasi adiksi; b. ORC, meliputi:
- proporsi kegiatan/program ORC yang dijalankan;
- partisipasi klien dalam kegiatan ORC (adanya kelompok saling bantu/kelompok sebaya);
- jumlah klien yang dilayani dalam setiap kegiatan yang dijalankan;
- partisipasi masyarakat dalam kegiatan ORC; c. CBU, meliputi:
- proporsi kegiatan/program CBU yang dijalankan;
- partisipasi kelompok sasaran dalam kegiatan CBU;
- jumlah klien yang dilayani dalam setiap program/kegiatan CBU yang dijalankan;
- partisipasi masyarakat dalam kegiatan CBU.
