PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 66
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
Dalam aspek kinerja lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, variabel yang digunakan dalam evaluasi penyelenggaraan rehabilitasi adiksi meliputi: a. kinerja umum; dan b. kinerja khusus
