PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 65
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
Dalam aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, variabel yang digunakan dalam evaluasi penyelenggaraan rehabilitasi adiksi meliputi: a. legalitas/perizinan lembaga penyelenggara rehabilitasi adiksi dari lembaga yang berwenang; dan b. kesesuaian visi dan misi dengan kebijakan dan strategis BNN.
