PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 64
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
Aspek yang digunakan dalam evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, meliputi: a. kelembagaan; b. kinerja lembaga; c. sumber pembiayaan penggunaan anggaran dari BNN; dan d. jejaring kerja yang dibangun.
