PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 63
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Evaluasi formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan menggunakan informasi yang diperoleh dari: a. masukan atau laporan lembaga rehabilitasi adiksi komponen masyarakat; dan b. observasi secara langsung. (2) Evaluasi informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan menggunakan informasi yang berasal dari pemangku kepentingan terkait, Pecandu Narkotika, dan/atau masyarakat.
