PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 62
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dilaksanakan secara: a. formal; dan b. informal.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk: a. menilai kemajuan dan perkembangan rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat; dan b. MENETAPKAN langkah-langkah kegiatan selanjutnya.
