PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 61
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan secara: a. berkala; dan b. terprogram. (2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dibuatkan keluaran hasil (output) bertujuan untuk: a. mengukur pencapaian keberhasilan program; b. menyusun perencanaan pengembangan kualitas layanan; c. menyusun perencanaan peningkatan jenis layanan; dan d. menyusun perencanaan pengembangan perluasan jangkauan layanan.
