PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 60
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
BNN, BNN Provinsi, atau BNN Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rehabilitasi Narkotika yang dilaksanakan oleh lembaga rehabilitasi adiksi yang mendapat pembinaan dan/atau peningkatan kemampuan dari BNN.
