PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 71
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penilaian aspek dan variabel didasarkan atas pencapaian tujuan dan kriteria dari penyelenggaraan rehabilitasi adiksi, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN.
