Pasal 55
BAB 5 — BIMBINGAN TEKNIS
(1) Bimbingan teknis pada tahap pelaksanaan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b, terdiri dari: a. Internal, dilaksanakan oleh lembaga rehabilitasi adiksi komponen masyarakat: dan b. Eksternal, dilaksanakan oleh fasilitator yang ditunjuk oleh BNN. (2) Bimbingan teknis internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk mensinergikan kemampuan petugas dengan profesi yang berbeda, baik secara manajerial maupun teknis. (3) Bimbingan teknis eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. dikoordinasikan oleh BNN. (4) Bimbingan teknis eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. bantuan kegiatan; b. peningkatan kemampuan; c. asistensi; d. manajerial; e. keahlian keterampilan; dan f. bimbingan teknis lapangan.
