PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 56
BAB 5 — BIMBINGAN TEKNIS
(1) Kegiatan bimbingan teknis meliputi: a. bantuan kegiatan berupa dukungan pelaksanaan program; b. peningkatan kemampuan melalui workshop, seminar dan lokakarya daerah bagi petugas pelaksana rehabilitasi adiksi komponen masyarakat; c. asistensi dilakukan selama 2 bulan; d. manajerial berupa peningkatan pengelolaan administrasi lembaga rehabilitasi adiksi komponen masyarakat; e. keahlian keterampilan melalui workshop, seminar dan lokakarya dengan materi khusus; f. bimbingan teknis lapangan yang dilakukan minimal 2 (dua) kali per-tahun anggaran; (2) Bimbingan teknis dapat dilakukan melalui surat elektronik (e-mail), dan/atau telepon;
