Pasal 54
BAB 5 — BIMBINGAN TEKNIS
(1) Tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a, terdiri dari: a. Internal, dilaksanakan oleh lembaga rehabilitasi adiksi komponen masyarakat berdasarkan kebutuhan layanan; dan b. Eksternal, dilaksanakan oleh koordinator wilayah dan BNN. (2) Sebelum pelaksanaan bimbingan eksternal pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNN memberitahukan jadual pelaksanaan bimbingan teknis kepada lembaga rehabilitasi adiksi komponen masyarakat yang akan di kunjungi. (3) Pelaksanaan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilengkapi dengan: a. Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas yang dikeluarkan oleh BNN; dan b. Surat izin atasan dalam hal fasilitator/pemberi bimbingan teknis tenaga ahli dari instansi di luar BNN.
