PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 53
BAB 5 — BIMBINGAN TEKNIS
(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 bertujuan untuk meningkatkan: a. kapasitas program; dan b. kompetensi petugas untuk mencapai standar pelayanan minimum. (2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan.
