PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 51
BAB 4 — ONE STOP CENTER, OUTREACH CENTER, DAN COMMUNITY BASED UNIT
(1) Perencanaan anggaran dalam kegiatan CBU dilaksanakan oleh penyelenggara CBU, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. (2) Anggaran kegiatan CBU bersumber dari swadaya masyarakat dan bantuan lain yang bersifat legal dan tidak mengikat.
