PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 50
BAB 4 — ONE STOP CENTER, OUTREACH CENTER, DAN COMMUNITY BASED UNIT
(1) Sasaran kegiatan oleh CBU meliputi: a. Pecandu Narkotika; b. keluarga Pecandu Narkotika; c. masyarakat di wilayah kerja CBU; dan d. organisasi masyarakat setempat. (2) Penyelenggara kegiatan dalam CBU, yaitu: a. kelompok masyarakat; dan b. organisasi kemasyarakatan yang memenuhi aspek legalitas. (3) Pembinaan kegiatan yang dilakukan oleh CBU dikoordinasikan oleh BNN/BNNP/BNNKota/BNNKab bersama instansi terkait. (4) Penyelenggaraan kegiatan oleh CBU bersifat mandiri.
