PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 49
BAB 4 — ONE STOP CENTER, OUTREACH CENTER, DAN COMMUNITY BASED UNIT
(1) Kegiatan yang diselenggarakan pada CBU dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. skrining awal; b. penjangkauan; c. pendampingan; d. KIE; e. pembentukan kelompok bantu diri (Self Help Group) dan kelompok dukungan keluarga; f. upaya pemulihan; g. penilaian (asesmen); h. terapi; i. konseling; j. rehabilitasi adiksi; dan k. rujukan.
