PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 48
BAB 4 — ONE STOP CENTER, OUTREACH CENTER, DAN COMMUNITY BASED UNIT
Kegiatan yang dilakukan oleh CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, bertujuan untuk: a. memberdayakan masyarakat dalam menanggulangi penyalahgunaan Narkotika di lingkungannya; b. meningkatkan akses layanan kesehatan dan sosial bagi Pecandu Narkotika di masyarakat; c. membentuk jejaring layanan bagi Pecandu Narkotika; d. mengurangi jumlah Pecandu Narkotika dalam suatu komunitas; dan e. mengintegrasikan kehidupan sosial Pecandu Narkotika yang telah pulih secara menyeluruh ke masyarakat.
