PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 47
BAB 4 — ONE STOP CENTER, OUTREACH CENTER, DAN COMMUNITY BASED UNIT
Program rehabilitasi adiksi oleh CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilaksanakan secara sistematis, bertahap, dan terarah melalui metode yang diakui dan dapat dipertanggungjawabkan.
