PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 46
BAB 4 — ONE STOP CENTER, OUTREACH CENTER, DAN COMMUNITY BASED UNIT
(1) Perencanaan anggaran dalam kegiatan ORC dilaksanakan secara terintegrasi bersama kelompok sasaran/dampingan, petugas penjangkau dengan melibatkan unsur terkait dan lembaga sosial lainnya. (2) Anggaran kegiatan ORC bersumber dari swadaya masyarakat dan bantuan lain yang bersifat legal dan tidak mengikat. (3) Penggunaan anggaran disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan ORC, menurut kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
