Pasal 43
BAB 4 — ONE STOP CENTER, OUTREACH CENTER, DAN COMMUNITY BASED UNIT
(1) Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh ORC yaitu penjangkauan dan pendampingan, dengan tujuan: a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai penyalahgunaan Narkotika kepada kelompok sasaran dan kelompok dampingan; b. memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang pelayanan kesehatan, terapi dan rehabilitasi adiksi kepada kelompok sasaran dan kelompok dampingan; c. menumbuhkan kesadaran dan kepedulian untuk mengakses pelayanan kesehatan dan rehabilitasi adiksi kepada kelompok sasaran dan kelompok dampingan; dan d. membantu terjadinya perubahan perilaku dan menguatkan perubahan perilaku kelompok sasaran dan kelompok dampingan.
(2) Petugas ORC yang melakukan kegiatan penjangkauan dan pendampingan harus: a. memiliki pengenalan wilayah yang baik; b. memperhatikan cakupan wilayah dan estimasi jumlah Pecandu Narkotika; dan c. memiliki keterampilan dan kemampuan yang dibutuhkan.
