PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 44
BAB 4 — ONE STOP CENTER, OUTREACH CENTER, DAN COMMUNITY BASED UNIT
(1) Selain dilakukan oleh ORC, kegiatan penjangkauan dan pendampingan dapat dilaksanakan oleh: a. organisasi sosial kemasyarakatan; dan b. organisasi sosial keagamaan yang berbadan hukum. (2) Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. promosi program:
- sosialisasi;
- advokasi; dan
- komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) b. pelayanan konseling meliputi:
- konseling rehabilitasi adiksi;
- konseling keluarga;
- konseling pencegahan kekambuhan;
- konseling komplikasi akibat penyalahgunaan Narkotika; c. pelayanan kesehatan spesifik dan rujukan.
