PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 42
BAB 4 — ONE STOP CENTER, OUTREACH CENTER, DAN COMMUNITY BASED UNIT
Program rehabilitasi adiksi yang dilakukan oleh ORC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, merupakan bagian rehabilitasi adiksi yang bersifat aktif dan kuratif yang terdapat di lingkungan rawan Pecandu Narkotika.
