PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 41
BAB 4 — ONE STOP CENTER, OUTREACH CENTER, DAN COMMUNITY BASED UNIT
Program pasca rehabilitasi adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan proses bimbingan lanjut yang bertujuan untuk menjaga pulihnya klien dan reintegrasi ke masyarakat.
