PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 40
BAB 4 — ONE STOP CENTER, OUTREACH CENTER, DAN COMMUNITY BASED UNIT
Tahap rehabilitasi adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, merupakan proses pemulihan yang meliputi kegiatan fisik, psikososial, dan spiritual.
