PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 39
BAB 4 — ONE STOP CENTER, OUTREACH CENTER, DAN COMMUNITY BASED UNIT
(1) Terapi putus zat (Withdrawal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, yaitu perawatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi klien.
(2) Dalam hal klien membutuhkan rawatan khusus, klien dirujuk rawat inap untuk melakukan proses detoksifikasi. (3) Proses detoksifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan antara 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) hari dan didampingi oleh petugas lapangan dan keluarga selama 24 (dua puluh empat) jam pertama. (4) Apabila dalam proses detoksifikasi klien mengalami penurunan kondisi fisik maupun masalah kejiwaan, klien segera dirujuk ke layanan kesehatan.
