PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 38
BAB 4 — ONE STOP CENTER, OUTREACH CENTER, DAN COMMUNITY BASED UNIT
Pre-terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, meliputi: a. menilai motivasi klien untuk pulih dari ketergantungan; b. registrasi, skrining, pemeriksaan fisik, tes urin, dan penilaian komorbiditas klien; dan c. konseling.
