PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 35
BAB 4 — ONE STOP CENTER, OUTREACH CENTER, DAN COMMUNITY BASED UNIT
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, meliputi: a. melaksanakan program rehabilitasi adiksi yang bersifat komprehensif dan berkesinambungan; b. mengacu kepada sistem layanan komprehensif dalam menjalankan proses rehabilitasi adiksi; dan c. melakukan skrining fisik dan masalah kejiwaan sebelum memulai proses rehabilitasi adiksi dengan sistem rujukan maupun jejaring/kerja sama dengan lintas sektoral pada layanan kesehatan primer.
