PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 36
BAB 4 — ONE STOP CENTER, OUTREACH CENTER, DAN COMMUNITY BASED UNIT
(1) Komponen kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, meliputi: a. layanan detoksifikasi, rehabilitasi, konseling, dan dukungan (support group/family group); dan b. komponen layanan inti. (2) Komponen layanan inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dimiliki dalam sistem jejaring pada saat memulai proses pelaksanaan rehabilitasi adiksi, yang terdiri dari komponen: a. klinis/medis; b. spiritual/religius; c. aspek legal; d. pelatihan kerja; e. layanan keluarga; f. pencegahan kekambuhan (relapse preventions); g. pasca rehabilitasi (aftercare); h. konseling; i. pelatihan pengembangan diri; dan j. informasi dan edukasi.
