PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 34
BAB 4 — ONE STOP CENTER, OUTREACH CENTER, DAN COMMUNITY BASED UNIT
Prinsip penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, meliputi: a. kemajuan klien dalam proses rehabilitasi adiksi, yang dipetakan selama proses yang berkesinambungan dari tahap ketergantungan sampai bebas sepenuhnya; b. tugas atau tanggung jawab yang diberikan kepada klien pada periode pemulihan; c. hak-hak yang dimiliki oleh Klien; d. penilaian kondisi fisik dan psikis klien dalam menjalankan proses pemulihannya; dan e. penilaian kondisi perkembangan edukasi dan vokasional.
