PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 32
BAB 4 — ONE STOP CENTER, OUTREACH CENTER, DAN COMMUNITY BASED UNIT
(1) Prinsip dasar dalam menjalankan program Rehabilitasi adiksi pada OSC, meliputi:
a. asesmen; b. kriteria dan tata laksana berbasis masyarakat; dan c. pengembangan rencana program. (2) OSC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki komponen kegiatan sebagai berikut: a. layanan kesehatan; dan b. layanan sosial;
