PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 31
BAB 4 — ONE STOP CENTER, OUTREACH CENTER, DAN COMMUNITY BASED UNIT
(1) Rehabilitasi adiksi yang dilaksanakan oleh OSC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, menggunakan kekuatan dari sistem rujukan berdasarkan kekuatan jejaring yang ada di masyarakat. (2) Tujuan pelaksanaan rehabilitasi adiksi pada OSC yaitu: a. untuk memenuhi kebutuhan akan proses rehabilitasi adiksi dalam layanan rawat inap; b. memberikan pilihan pada Pecandu dalam hal proses pemulihan dari ketergantungannya; c. membantu masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam proses pemulihan ketergantungan Narkotika; dan d. akses rujukan yang tepat ke layanan yang dibutuhkan.
