PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Sarana prasarana yang dibutuhkan dalam program rehabilitasi adiksi sesuai dengan Standar Rehabilitasi Medis atau Standar Rehabilitasi Sosial. (2) Sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya adalah: a. ruangan yang mampu menampung semua kegiatan sesuai dengan fungsinya; b. ruang konseling/klinis.
