PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) SDM yang dibutuhkan dalam program Rehabilitasi adiksi yaitu: a. penanggung jawab program; b. pengurus administrasi; c. tenaga profesional; dan d. tenaga terampil. (2) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu orang yang menjalankan tugasnya sesuai dengan kompetensi dan kode etik profesional dalam bidang kesehatan mental dan ketergantungan Narkotika yang ada, antara lain: a. medis; b. paramedik; c. psikiater; d. psikolog; e. konselor; f. pekerja sosial; g. ahli hukum; h. instruktur; dan i. rohaniawan.
(3) Tenaga terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yaitu orang-orang berpengalaman yang telah mendapatkan pelatihan dan terampil di bidang Rehabilitasi adiksi.
