PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pelayanan Rehabilitasi adiksi wajib melibatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi di bidang ketergantungan Narkotika. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi: a. pengetahuan dasar ketergantungan Narkotika; b. pengetahuan penatalaksanaan rehabilitasi adiksi berdasarkan jenis Narkotika yang digunakan; c. keterampilan melakukan asesmen ketergantungan Narkotika; d. keterampilan melakukan konseling dasar ketergantungan Narkotika; dan e. sikap dan perilaku yang bertanggung jawab.
