PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Tahap Integrasi ke masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g dilaksanakan oleh ORC, OSC, atau CBU. (2) Tahap Integrasi ke masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahap akhir bagi Klien setelah dianggap mampu untuk mandiri dan menjalankan fungsinya di masyarakat tanpa bimbingan.
