PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Penatalaksanaan program dalam Tahap Bimbingan Lanjut ditujukan kepada kegiatan pencegahan kekambuhan. (2) Dalam Tahap Bimbingan Lanjut, Klien yang telah kembali ke rumah atau masyarakat diharuskan melakukan hubungan dengan pembimbing terkait sesuai kebutuhan untuk memantau perkembangan pemulihannya.
